Partahi Sihombing juga mengatakan Desiree Tarigan sampai saat ini masih bagian dari keluarga Hotma Sitompul sehingga masih dalam satu lingkaran keluarga yang berarti bisa dilaporkan.
"Nah ini kan jelas ada pasal pencurian dalam keluarga. Mesti ada laporan dari si pemilik barang. Ini ada penjelasannya kok bisa dibaca. Tetap bisa dilaporkan walaupun istri, itukan masih termasuk keluargakan," tambahnya.
Ppartahi Sihombing sangat yakin jika bisa melaporkan Desiree Tarigan karena pencurian karena adanya pasal yang bisa menjeratnya dan juga adanya bukti video saat brankas diambil.
"Saya kan dari awal bilang. Yang akting ambil brankasnya kan anaknya. Jadi bisa diadukan jika korban melapor. Yang mencuri siapa?anaknya kan masih keluarga, korbannya? ya pak Hotma. Jadi pak Hotma bisa melaporkan atas pencurian brankas tersebut karena kalian tadi dengar sendiri sudah saya bacakan pasalnya," jelas Partahi Sihombing.
Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar