GridFame.id - Di tengah masa pandemi ini, banyak aturan sebagai upaya menghindari kenaikan korban virus covid 19 salah satunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Baru-baru ini, penyanyi Siti Nurhaliza kena denda lantaran disebut telah melanggar protokol kesehatan ketika menggelar acara akikah buah hatinya.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (2/6/2021) Siti dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda 10 ribu ringgit Malaysia (Rp 34 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir April lalu
Tiga orang lainnya yang juga kena denda termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar