GridFame.id - Di tengah masa pandemi ini, banyak aturan sebagai upaya menghindari kenaikan korban virus covid 19 salah satunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Baru-baru ini, penyanyi Siti Nurhaliza kena denda lantaran disebut telah melanggar protokol kesehatan ketika menggelar acara akikah buah hatinya.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (2/6/2021) Siti dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda 10 ribu ringgit Malaysia (Rp 34 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir April lalu
Tiga orang lainnya yang juga kena denda termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, bahwa beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia, yang melarang perjalanan antarnegara bagian.
Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara di kediaman penyanyi tersebut.
Menyusul penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu.
Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.
Beberapa telah menyatakan kekecewaannya bahwa ada standar ganda alam penegakan SOP Covid-19, karena selebriti dan politisi mungkin hanya dedenda ringan.
Selebriti terkenal lainnya, Noor Neelofa Mohd Noor, atau Neelofa, juga menjadi sorotan. Dia menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran SOP termasuk tidak mematuhi peraturan pergerakan dan memakai masker wajah yang tepat.
Dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum ... (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar