Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo.
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.
Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Source | : | KPI |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar