Penyaluran bantuan
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2021, nominal besaran bantuan kepada setiap pelaku usaha mikro yakni Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap sepanjang 2021.
Adapun rencana anggaran pada tiap tahap penyalurannya, meliputi:
1. Tahap I sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro
2. Tahap II sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro
Sampai dengan 1 April 2021, Kemenkop dan UKM telah melakukan validasi terhadap data dan bantuan telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran ini menghabiskan anggaran sebesar Rp. 7,9 triliun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan bahwa ada target data yang harus dicapai Kemenkop dan UKM sepanjang April 2021.
Baca Juga: Banyak yang Sudah Dapat, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI maupun BNI
"Kemekop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota," kata Anang, Jumat (9/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar