GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta sudah disalurkan kepada pelaku usaha mikro.
Pemerintah menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini melalui dua tahap dan kini sudah bisa dicairkan.
Melalui BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarkat dalam memperbaiki ekonomi mereka.
Namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dan bisa dicairkan.
Ternyata pemerintah telah menetapkan kriteria yang memang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Mengutip dari Kompas.com, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun, bagi total penerima sebanyak 12,8 juta orang.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy, Selasa (6/4/2021).
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Lagi Juni 2021! Cek Dulu Nama Anda dan Kriteria Penerimanya
Penyaluran bantuan
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2021, nominal besaran bantuan kepada setiap pelaku usaha mikro yakni Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap sepanjang 2021.
Adapun rencana anggaran pada tiap tahap penyalurannya, meliputi:
1. Tahap I sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro
2. Tahap II sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro
Sampai dengan 1 April 2021, Kemenkop dan UKM telah melakukan validasi terhadap data dan bantuan telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran ini menghabiskan anggaran sebesar Rp. 7,9 triliun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan bahwa ada target data yang harus dicapai Kemenkop dan UKM sepanjang April 2021.
Baca Juga: Banyak yang Sudah Dapat, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI maupun BNI
"Kemekop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota," kata Anang, Jumat (9/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar