Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.
Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah.
“Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni
Baca Juga: Tak Masuk APBN 2021, BLT Subsidi Gaji Dihentikan, Pekerja Bisa Ikuti Program Pengganti Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar