Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.
Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.
Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.
Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Akan Cair Lagi Tahun Ini Atau Tidak? Begini Penjelasan Menaker...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair hingga 30 Juni 2021, Cek di Sini"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar