Menurut Buku Petunjuk BIP 2021 untuk BIP JPU, di bawah ini adalah syarat umum bagi pendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP JPU:
Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha.
Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah WNI yang memiliki KTP.
Penanggung jawab badan usaha harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.
Usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya atau fesyen.
Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas atau memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di desa wisata akan menjadi nilai tambah. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif. Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama. Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/perorangan.
Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.
Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000.
Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.
Badan usaha calon penerima sedang tidak mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.
Komentar