Tahap ketiga dicairkan 3 April, dan terakhir tahap keempat dicairkan pada 30 April lalu.
Hingga saat ini, Senin (28/6/2021) belum ada informasi terkait pencairan tahap kelima dan keenam yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan sosial tunai senilai Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga (KK) itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.
Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tunggu Kejelasan Pemerintah Pusat Terkait Kelanjutan Bansos Tunai"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar