Penggunaan masker dobel
Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan lonjakan kasus, belum lama ini Satgas Covid-19 meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah.
Hal ini juga sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Apalagi, varian Delta yang disebut lebih menular kini sudah menyebar di Indonesia.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (27/6/2021), Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan, penggunaan masker yang tepat adalah masker medis yang di atasnya dilapisi dengan masker kain.
"Tentu kami menyarankan agar masyarakat menggunakan double masking, di mana masker medis di dalam dan masker kain di luar," kata Sonny.
Masker kain yang digunakan tidak boleh yang tipis, melainkan masker kain dengan 2-3 layer.
Sonny menjelaskan, masker medis terbuat dari 3 lapisan bahan non-tenun sintesis yang dapat menyaring sekitar 80-85 persen partikel yang dihirup.
Baca Juga: Persiapan Lebaran, Simak Masker 7 Bahan Alami Untuk Memutihkan Wajah yang Bisa Dibuat di Rumah
Masker medis melindungi hidung dan mulut agar tidak bersentuhan dengan tetesan napas (droplets) yang bisa membawa kuman.
Masker ini hanya boleh digunakan satu kali dengan durasi pemakaian maksimal 4 jam.
Sementara masker kain dapat memberikan perlindungan sekitar 50-70 persen. Namun, pemakaiannya hanya 4 jam sehingga disarankan tetap membawa masker cadangan jika bepergian.
Saat masker medis dilapisi dengan masker kain 2-3 lapis, itu akan meningkatkan perlindungan hingga 96,4 persen.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Darurat, Begini Aturan Pakai Masker yang Dianjurkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar