“Jadi betul-betul menciptakan dampak negatif terhadap confidence pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha produktif dan berdampak negatif juga terhadap confidence masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, dikutip Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Shinta berharap pemerintah bisa lebih responsif. PPKM Mikro Darurat harus dibarengi dengan pemberian stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah yang terus tetap digelontorkan atau malah diperbesar.
Tujuannya guna menciptakan social safety net di masyarakat dan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.
Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar