Sebelumya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area public lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk zona selain zona merah. Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25 persen dari kapastitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum ini antara lain seperti angkuta masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar