Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kelima, sejalan utuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operrasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar