"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.
Menurut Nadia, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan.
Selain itu, masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vakinasinya juga harus benar-benar memastikan bahwa pihak penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
Unduh sertifikat vaksin digital
Sebelum mencetaknya, Anda perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Untuk mengunduhnya, Anda cukup memasang aplikasi atau mengujungi situs web Peduli Lindungi (https://pedulilindungi.id/)
Lalu, masuk ke akun Peduli Lindungi Anda menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika Anda hendak divaksin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar