"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Ketiga orang tersebut, kata Yusri, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar