GridFame.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan tersangka lantaran tersandung kasus narkoba.
Keduanya dinyatakan telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Menurut pengakuannya kepada polisi, Nia Ramadhani sering memakai sabu sejak lima bulan lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun nekat mengeluarkan sejumlah uang demi membeli shabu.
Kini semua gerak gerik Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie terus menjadi sorotan.
Bahkan gaya hidupnya di masa-masa sebelum tertangkap polisi pun kembali dimunculkan.
Penangkapan artis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diawali dari pengakuan sopir pribadi.
Penangkapan terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Selatan.
"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.
Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN.
Dikutip dari Kompas, Jumat (9/7/2021) Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani yang selama ini kerap mengonsumsi sabu.
Polisi tetapkan artis Nia Ramadhani (RA) dan suaminya Ardi Bakrie (AAB), serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif metamfetamin.
"RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka," ucap Yusri.
Kepada polisi, Nia juga mengaku bahwa dia bersama Ardi dan sopir pribadinya kerap mengonsumsi sabu bersama-sama.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Ketiga orang tersebut, kata Yusri, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021).
Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.
Sementara untuk harga, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nekat mengeluarkan jutaan rupiah untuk membeli shabu.
"Per satu klip, Rp. 1,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar