Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021).
Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.
Sementara untuk harga, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nekat mengeluarkan jutaan rupiah untuk membeli shabu.
"Per satu klip, Rp. 1,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar