GridFame.id - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.
Banyak calon pengantin yang harus mengganti secara mendadak rencana mereka setelah diumumkannya PPKM Darurat.
Apalagi PPKM Darurat juga masih belum diketahui akan diperpanjang atau tidak.
Lalu, bagaimana aturan dan ketentuan akad nikah dan resepsi selama PPKM Darurat?
Langsung simak infonya berikut ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar