GridFame.id - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.
Banyak calon pengantin yang harus mengganti secara mendadak rencana mereka setelah diumumkannya PPKM Darurat.
Apalagi PPKM Darurat juga masih belum diketahui akan diperpanjang atau tidak.
Lalu, bagaimana aturan dan ketentuan akad nikah dan resepsi selama PPKM Darurat?
Langsung simak infonya berikut ini.
Untuk peraturan resepsi pernikahan terbaru, sebelumnya, ketentuan PPKM Darurat terkait resepsi, yakni maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat.
Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Kemudian untuk peraturan baru akad nikah saat PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada tanggal 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.
Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkapnya dikutip Kompas.com, 9 Juli 2021.
Mereka yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai. Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.
"Mengikuti perkembangan PPKM Darurat," ujarnya.
Pelayanan nikah di KUA
Selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.
Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Akan tetapi pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.
Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.
Lalu KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar