Berikut ini cara cek penerima dan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta di corona.jakarta.go.id.
Bansos Tunai Rp 300 ribu ini diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Penerima Bansos Tunai ini merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.
Selain itu, penerima BST tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos tunai ini disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu/bulan selama empat bulan.
Baca Juga: Asyik! BST Tahap 4 dan 5 Cair Ditambah Beras 10 KG, Begini Cara Pencairannya di Kantor Pos
Nantinya, masyarakat akan diberikan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI saat distribusi Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Saat pendistribusian, masyarakat hanya perlu membawa undangan distribusi, KTP, dan KK (asli dan fotokopi).
Lalu, untuk jadwal pendistribusian BST Pemprov DKI Jakarta akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di Kelurahan masing-masing.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar