Dikutip dari kanal YouTube Liputan 6 SCTV, Ferry Irawan divonis 5 bulan penjara.
Kasus tersebut berawal dari bisnis rumah produksi antara Ferry Irawan dan Syam Bachrie Ahmad.
Syam mengatakan jika Ferry telah menerima dana sejumlah Rp 250 juta darinya.
Uang itu seharusnya digunakan untuk modal bisnis mereka berdua. Tetapi ditengah jalan, Ferry tidak jujur.
Kabarnya ia tak mengembalikkan dana sebesar Rp 174.850.000 dan kabarnya dalam putusan sidang, Ferry terbukti bersalah.
Source | : | YouTube,GridFame.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar