Melainkan, isi banding yang akan diajukan diakui Makhfuzat terkait berkas cerai wanita 32 tahun itu, yang ditegaskan olehnya salah alamat.
"Kita akan lakukan upaya banding karena kita merasa Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," ucapnya.
"Karena Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan tetapi di Bintaro," sambungnya.
Makhfuzat menilai bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat keliru memproses gugatan Thalita Latief terhadap Dennis Lyla.
"Makanya kita menilai majelis hakim keliru memutuskan perkara yang bukan wewenang mereka. Tujuan banding ini, kita mau menegakkan proses yang benar," ujar Makhfuzat Zein.
Diberitakan sebelumnya, Thalita Latief akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2021 lalu setelah tiga tahun pisah rumah dengan Dennis Lyla.
Selama proses sidang berlangsung, Thalita Latief menceritakan bahwa pernikahannya dengan Dennis Lyla selama 10 tahun diwarnai dengan dugaan KDRT dan perselingkuhan.
Thalita Latief dinikahi Dennis Lyla pada 9 Oktober 2011. Selama 10 tahun berumah tangga, keduanya dikaruniai seorang anak bernama Rafello Dimitri Rizky.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Cerai Thalita Latief Dikabulkan Hakim, Pengacara Dennis Lyla Sebut Ada Proses yang Salah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar