Gridfame.id - Benarkah surat vaksin menjadi salah satu syarat pengambilan bantuan sosial atau bansos tunai?
Beredar kabar di jagat maya, ketika mengambil bansos tunai di Kantor Pos perlu menunjukkan surat vaksin baru bisa cair.
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, cek dulu faktanya!
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) beredar foto surat undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia yang menyebutkan salah satu syaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19.
Foto surat ini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet, salah satunya dibagikan akun ini pada Kamis (22 /7/2021).
Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Pengambilan BST dengan syarat harus menunjukkan bukti sudah divaksin".
Pengunggah menuliskan narasi mempertanyakan apakah benar syaratnya seperti yang tertulis dalam surat itu.
"Maaf lur nanya nih Trus klo ibu hamil kan gak boleh vaksin trus gmn cara ambil e? Msh di tolak jg?kan dr dokternya g boleh vakin buat bumil," tulis pemilik akun. Pada Sabtu (24/7/2021) siang, unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun. Sejumlah akun Facebook juga mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat mengambil BST, apakah diperlukan bukti sudah divaksin atau tidak.
"Bagi yg sdh dpt bst apa pengambilan harus ada sertivikat vaksin apa gk," tulis seorang warganet.
Penjelasan PT Pos Indonesia: tidak benar harus bawa bukti vaksinasi Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.
"Menurut Satgas BST ini hoax. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) siang.
Dia kemudian mengirimkan surat undangan pengambilan BST yang asli. Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin. Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.
Pertama, mengenai persyaratan. Syarat pengambilan atau penerimaan BST harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli. Kedua, saat pengambilan di Kantor Pos.
Masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan. Ketiga, pemanfaatan BST.
Penggunaan dana BST harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan atau sembako, tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Keempat, penyaluran BST. Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Terakhir, pelaporan dana BST.
Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.
Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar