"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
Source | : | tribun |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar