Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.
Mengutip laman Kemdikbud, bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar