GridFame.id - Kabar gembira pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet.
Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut nantinya akan mulai diberikan pada September hingga November 2021 mendatang.
Kemudian, bantuan ini akan diberikan pada penerima yang dapat memenuhi beberapa persyaratan.
Selain itu juga ada bantuan UKT 2021 yang akan diberikan pada mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan UKT 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Simak Perbedaan Skema Pencairan BSU 1 Juta Tahun 2021 yang Bakal Cair Bulan Ini
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.
Mengutip laman Kemdikbud, bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8).
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Sasaran Bantuan
- Mahasiswa Aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021
Cara Mendaftar Bantuan
Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Informasi selengkapnya >>> Klik
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar