Sebanyak 133 NIK pendaftar kartu prakerja gagal karena nomor induk kependudukan atau NIK-nya tercatat masih aktif di Pendidikan tinggi (Dikti) Kemendikbud.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan mereka adalah NIK yang dilarang dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) untuk masuk dalam program kartu prakerja.
PMO bekerja sama dengan banyak kementerian/Lembaga, kita punya 133 NIK yang itu adalah golongan yang dilarang dalam Perpres maupun Permenko," ujar Denni saat Kuliah Umum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Sabtu (14/8/2021).
Denni mengatakan program kartu prakerja menggunakan pendekatan start up, sehingga sangat berorientasi dengan data pengguna.
Tujuannya agar manajemen dapat mengambil kebijakan maupun keputusan yang berbasis pada data setelah melakukan validasi.
"Contohnya ini, ketika dia gagal itu ada tanda merah statusnya gagal dan alasannya. Jadi alasannya kita sebutkan disini, supaya dia tidak penasaran (kenapa bisa gagal)," ujarnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar