Denni kembali menjelaskan syaratnya penerima program kartu prakerja, yakni WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Penerima program juga bisa pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro kecil.
Penerima program kartu prakerja diprioritaskan yang terdampak covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi covid-19.
Adapun yang dilarang menerima program prekerja yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD.
Peserta program juga bukan penerima bansos baik dari Kemensos, penerima BSU Kemnaker, maupun penerima BPUM KUKM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "133 NIK Gagal Daftar Kartu Prakerja karena Tercatat Masih Aktif di Dikti Kemendikbud"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar