Dikutip dari Kompas.com, aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar