GridFame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 nanti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan ada penurunan status PPKM Level 4 di Jawa Bali berlaku di sejumlah wilayah aglomerasi.
Wilayah tersebut meliputi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
"Sudah bisa berada di PPKM Level 3 mulai 24 Agustus," jelas Presiden Jokowi.
Jokowi juga menerangkan bahwa sejak berada di puncak kasus Juli lalu, jumlah kasus positif Covid-19 terus menurun.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%," tambahnya.
Aturan Lengkap PPKM di Wilayah Level 3
Dikutip dari Kompas.com, aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar