Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi Tak hanya bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbud Ristek juga mengalokasikan Rp 745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT Kemendikbud diberikan at cost maksimal sebesar Rp 2,4 juta. Jika UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.
Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
"Kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah," katanya. Untuk mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
"Jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing," imbuh Nadiem.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar