GridFame.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyampaikan bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) rencannya akan segera disalurkan per-September 2021.
Hal ini disampaikan Nadim pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021) lalu.
Menurut Nadiem, bantuan kuota internet akan disalurkan sebesar Rp 2,3 triliun pada September, Oktober, dan November.
Adapun besar bantuan kuota internet pun berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.
Baca Juga: Ternyata Enggak Semua Mahasiswa Bisa Dapat UKT Rp 2,4 Juta, Ini Kriteria yang Harus Diperhatikan
"Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi," terang Menteri Nadiem seperti dikutip dari laman Kemendikbud Ristek. My Esti Wijayati, anggota Komisi X DPR RI menyikapi bantuan kuota internet yang disalurkan agar dapat dihitung sesuai penggunaan.
Baca Juga: Astaga! Biasa Dihormati, Rhoma Irama Akui Dimaki-maki Sosok Ini
Usulan ini dikemukakan Esti untuk meminimalisasi potensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai. Mendikbud Nadiem memberikan jawaban bahwa setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar.
"Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak," imbuh Nadiem.
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi Tak hanya bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbud Ristek juga mengalokasikan Rp 745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT Kemendikbud diberikan at cost maksimal sebesar Rp 2,4 juta. Jika UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.
Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
"Kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah," katanya. Untuk mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
"Jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing," imbuh Nadiem.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN.
Namun realitanya, penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN.
Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "September, Bantuan Kuota Internet dan UKT Mulai Disalurkan"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar