Penghitungan bantuan sosialPKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Komentar