GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini.
Seperti yang terlihat pada laman Indonesia.go.id setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahunnya.
Bantuan ini menyasar ibu hamil dan juga balita.
Program bantuan sosial (bansos) PKH ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Bantuan disalurkan dalam 4 tahapan, begini cara daftarnya dan untuk cek penerimanya bisa mengakses dtks.kemensos.go.id.
Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Waktu penyaluran Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Syarat Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga. Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun. Batasan bantuan Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Baca Juga: Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Raline Shah Berduka
Pendaftaran Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar