Berikut Beberapa syarat penerima manfaat BSU:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK pada KTP atau KK masing-masing)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima manfaat wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan ini dikhususkan oleh wilayah PPKM level 3-4 sesuai anjuran pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Eknomi Nasional, Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tahun 2021 ditujukan dan diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan hingga jasa.
Jika terdapat pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria belum menerima bantuan, baiknya komunikasikan masalah kepada pihak perusaahaan/pemberi kerja.
Source | : | tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar