GridFame.id – Uang transferan BSU Pemerintah Tahap I dan II cair mulai hari ini.
Pemerintah terus menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja dan buruk.
Melansir dari Instagram resmi Kemnaker Jumat, 3/9/2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI secara resmi telah mengumumkan pencairan BSU bulan September.
Dalam postingan terbarunya, Kemnaker telah mengumumkan subsidi gaji/upah sudah mulai cair pada tahap 1 dan 2 dan masuk rekening dalam penerima manfaat BSU 2021.
BSU disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan penyalur (Himbara) seperti, BNI, BRI, BTN, Mandiri.
Melalui program BSU pemerintah berharap dapat memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
Berikut Beberapa syarat penerima manfaat BSU:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK pada KTP atau KK masing-masing)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima manfaat wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan ini dikhususkan oleh wilayah PPKM level 3-4 sesuai anjuran pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Eknomi Nasional, Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tahun 2021 ditujukan dan diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan hingga jasa.
Jika terdapat pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria belum menerima bantuan, baiknya komunikasikan masalah kepada pihak perusaahaan/pemberi kerja.
Masyarakat dapat cek status bantuan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Ada beberapa cara cek penerima BSU diantaranya melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Chat WhatsApp (081380070175), Menghubungi call center (175), ataupun melalui website kemanker.
Jika terdaftar, biasanya akan mendapat notifikasi calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika belum terdaftar, maka Anda mendapatkan notifikasi tidak terdaftar karena belum memenuhi syarat ataupun belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSI dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Anda Bisa Dapat Sederet Bansos Ini
Source | : | tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar