6. Cek pemberitahuan setelah itu, jika Anda mendapat notifikasi apakah termasuk ‘Calon Penerima BSU’ atau sekedar tulisan Bantuan Subsidi Upah 2021, itu artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta terserbut.
7. Berbeda jika peserta merupakan penerima manfaat akan mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan
8. Prioritas penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Syarat yang lain, pekerja harus menerima upah/gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
***
Source | : | kompas,Tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar