Syarat yang paling utama adalah peserta sudah mencapai umur 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja bisa dalam artian mengundurkan diri atau PHK, dan waktu kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
Syarat-syarat berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Tata cara pengajuan klaim online:
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Peserta akan diarahkan mengisi data awal yakni NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan
3. Kemudian sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Barulah peserta mengunggah dokumen persyaratan
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar