Namun, pelaku mengaku keberatan dengan alasan kekurangan biaya untuk menyewa rumah sendiri.
"Pelakunya adalah dokter. Kejadiannya itu di rumah kontrakan yang disewa pelaku dan suami korban selama menempuh studi dokter spesialis," katanya.
Akibat menerima kejadian buruk tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan mengalami gangguan susah tidur serta emosional.
Sejak bulan Desember 2020, korban mengkonsumsi obat anti depresan yang diresepkan psikiater.
"Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti depresan selama minimal beberapa bulan ke depan. Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog," katanya.
Karenanya Nia menyebut jika pelaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Ditolong Oleh Ustadz, Ternyata Begini Fakta Sosok Sepasang Kekasih Itu
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar