Pelaku juga melanggar Pasal 281 KUH Pidana tentang tindakan pidana merusak kesopanan di muka umum.
Pelaku sebagai profesi yang mulai yakni dokter juga telah melanggar sumpah dokter.
Nia juga mengatakan untuk mengawal korban, terlibat juga perlindungan dari (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) LPSK.
Korban akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar