GridFame.id- Pinjaman illegal online sering kali menjadi pelarian dari masyarakat yang membutuhkan dana mendadak.
Kemudanan dan kecepatan akan pencairan dana inilah yang menjadi nilai jual para pinjol.
Tak heran banyak masyarakat yang tergiur dan meminjam dana kepada mereka.
Meskipun di luar sana sudah banyak informasi tersebar di media sosial mengenai bahaya terjerat pinjol illegal.
Tetapi terkadang masyarakat masih memberanikan diri dengan meminjam uang kepada pihak tersebut tanpa memikirkan risiko jangka panjangnya.
Pada saat melakukan proses pengajuan pinjaman online ilegal, tidak jarang aplikasi tersebut mensyaratkan kepada calon penerima pinjaman untuk mencantumkan beberapa nomor penjamin / emergency.
Baca Juga: Perhatian Penting Untuk Tahu! Pinjol Bisa Tahu Nomor Teman Si Peminjam Uang, Begini Cara Kerjanya
Nomor emergency ini akan menjadi nomor yang dihubungi apabila nasabah tidak dapat dihubungi.
Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan telah dijadikan penjamin pinjaman online illegal oleh seseorang teman bahkan orang yang tak dikenal sekalipun.
Pinjaman online illegal selalu meminta akses data dan kontak yang ada di telepon peminjam layanan tersebut.
Bahkan secara nekat, jika peminjam tidak segera mengembalikan uang, maka semua kontak akan dihubungi oleh pinjol illegal.
Lalu langkah apa yang harus diambil jika Anda dijadikan penjamin pinjaman teman Anda bahkan orang yang tak dikenal sekalipun?
Pesan OJK jika dijadikan penjamin pinjol
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (PJK) Tongam L Tobing menjelaskan yang harus dilakukan adalah blokir nomor telepon pinjol tersebut.
“Jika tiba-tiba dijadikan penjamin pinjol dan mendapat ancaman sebaiknya silahkan langsung blokir nomornya,” kata Tongam dikutip dari Kompas dengan judul "Kaget Tiba-tiba Jadi Penjamin Pinjol oleh Orang Tak Dikenal? Ini Pesan OJK"
Setelah itu, lanjut Tongam masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Setelah itu anduan akan segera ditindaklanjuti dan selanjutnya akan dilakukan pemblokiran aplikasi.
Namun, jika ternyata pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan untuk segera lakukan pemblokiran.
Baca Juga: Heboh BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair September 2021, Begini Penjelasan Kemdikbud
Mengingat begitu bahayanya pinjaman online illegal, dengan begitu sebaiknya untuk hindari pinjol ilegal yang sudah banyak tersebar di Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online illegal:
1. Tidak terdaftar/ berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi
7. Sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
8. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
9. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Baca Juga: Jangan Panik! Pada Buka Laman Kemnaker Muncul Tampilan ‘Tidak Terdaftar’ Saat Cek BSU, Begini Arti SebenarnyaJanga
***
Source | : | kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar