GridFame.id - Masih ada kesempatan sampai akhir tahun, jangan sampai nyesel!
Tahun 2021 Pemerintah memberikan banyak program bantuan kepada masyarakat.
Bantuan sosial terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan sosial disalurkan melalui program perlindungan sosial, yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Namun tak semua orang bisa lolos jadi penerima bansos.
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bansos 2021.
Lalu, bagaimana cara cek daftar penerima PKH bulan September 2021?
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjamin pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp 74,08 triliun untuk belanja bansos.
Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.
Risma menjelaskan, program bantuan yang termasuk dalam bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” jelas Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Jenis bansos yang tetap diberikan
Kemensos menganggarkan Rp 28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan, untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.
Penyaluran BPNT 2021 akan dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.
Sementara itu, bansos khusus yang masih akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). “BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.
Baca Juga: Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021
Bansos selama PPKM
Seperti diketahui, program BST diluncurkan pemerintah pada tahun 2020.
Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST dan menyalurkannya dalam kurun waktu empat bulan, mulai Januari sampai April 2021.
Karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya menurun, pemerintah memperpanjang program BST selama dua bulan, yaitu pada Mei dan Juni 2021 dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan per KPM.
Program BST yang menyasar 10 juta KPM tersebut disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. Selain BST, PKH, dan BPNT, beberapa bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya masih terus berlanjut.
“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” tegas Risma.
Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak PPKM, sebab aktivitas ekonomi masyarakat terbatas sehingga pendapatan juga berkurang.
“Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Risma.
Cara mengajukan permintaan bansos
Masyarakat bisa menggunakan dua jalur untuk mendapatkan bansos. Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Waduh Belum Terdaftar jadi Penerima Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Kemensos
3. Pilih menu
Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Panen Berkah di 2021! Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Intip Syarat Mendapat Bantuan PKH dan Cek Penerimanya
Fitur lain: "Sanggah"
Pada aplikasi tersebut juga ada 3 menu lainnya, yakni Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan.
Salah satu fiturnya ialah Tanggapan Kelayakan. Menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon "ok" atau "tidak".
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan.
Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respons.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar