Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya.
4. Tidak merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
Anda juga dapat mendaftar di Dinas Koperasu dan UKM di wilayah Anda.
Nasabah PNM Mekar yang sudah mendaftar bisa mengunjungi link banpresbpum.id untuk mengetahui untuk memastikan apa Anda mendapat bantuan UMKM atau tidak
Baca Juga: Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021
Source | : | tribun,Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar