GridFame.id- Berikut cek pencairan bantuan PNM Mekar sebesar Rp1,2 Juta bagi UMKM tahun 2021.
Bantuan dari PNM Mekar ini akan dicairkan bulan September 2021 dan dilaksanakan secara online.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
Namun benarkah penerima bantuan PNM Mekar tahap 3 diakses melalui laman banpresbpum.id?
Seperti diketahui, banpresnpum.id adalah lama resmi yang digunakan untuk melakukan cek penerima bantuan PNM Mekar tahap 3.
Bantuan ini akan kembali dicairkan pada Juli-September 2021. Informasi tambahan, bantuan PNM Mekar merupakan nama lain BLT UMKM dari Kemenkop UKM melalui penyalur yang berbeda.
Segera cek bantuan PNM Mekar Rp 1,2 juta mumpung masih ada waktu 4 hari lagi di bulam September.
Namun hingga kini banpresbpum.id tidak bisa diakses dengan muncul keterangan request time out.
Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk cek penerima bantuan PNM Mekar tahap 3 saat ini?
Sebagai informasi, pada tahun 2020 PNM Mekar ditunjuk sebagai lembaga pengusul penerima BLT UMKM selain BRI dan BNI.
Oleh dasar tersebut bantuan ini juga diberi nama bantuan PNM Mekar sesuai dengan penyalurnya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya.
4. Tidak merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
Anda juga dapat mendaftar di Dinas Koperasu dan UKM di wilayah Anda.
Nasabah PNM Mekar yang sudah mendaftar bisa mengunjungi link banpresbpum.id untuk mengetahui untuk memastikan apa Anda mendapat bantuan UMKM atau tidak
Baca Juga: Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021
Berikut ini adalah cara cek penerima bantuan UMKM melalui link yang resmi diantaranya:
1. Melakukan akses https://banpresbpum.id
2. Siapkan KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut
3. Melakukan pencarian dengan klik tombol ‘cari’
4. Setelah itu akan muncul apakah NIK terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PNM Mekar, maka Anda dapat segera mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta
***
Source | : | tribun,Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar