Gridfame.id- Melansir dari laman pip.kemdikbud.go.id (27/9/2021), pemerintah Indonesia telah mencairkan bantuan PI sejak Agustus untuk SD, SMP, dan SMA sejak Juli lalu.
Dana PIP untuk SD dan SMP telah dicairkan sejak 5 Agustus 2021, sedangkan untuk SMA/sederjat dicairkan sejak Juli 2021.
Sebagai informasi, pencairan dana ini akan terus dilakukan hingga September 2021. Pencairan dana ini pun dilakukan bertahap.
Jadi bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Juli dan Agustus 2021 maka kemungkinan besar dana akan turun pada September 2021.
Bagi penerima yang sudah mendapatkan dana bantuan Juli dan Agustus 2021, tidak lagi mendapatkan pencairan dana pada September 2021.
Ini dilakukan agar penerima PIP kebagian rata dan tidak mendapatkan bantuan 2 kali.
Jadi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP yang belum cair dari bulan-bulan sebelumnya, maupun sudah cair 50 persen, pemerintah akan kembali mencairkan pada bulan September tahun ini.
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP)
Berikut merupakan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
4. Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Adapun cara cek penerima PIP adalah sebagai berikut
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2. Kemudian pilih menu ‘Cek Penerima PIP’
3. Siswa diminta mengisi NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung dalam kolom yang tersedia
4. Selanjutnya klik ‘cek data’
Mengutip dari jendela.kemendikbud.go.id proses pencairan atau pengambilan dana PIP dilakukan secara perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus untuk pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit mengakses bank penyalur.
Adapun kriteria wilaya sulit tersebut meliputi; tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ ketua lembaga/ bendahara sekolah maupun bendahara lembaga.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait pencairan PIP tahun ini, maka Anda dapat mengakses situs resmi pemerintah yakni pip.kemdikbud.go.id
***
Source | : | tribun,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar