Sementara itu, penerima Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan pertama, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Bocoran Pendaftaran Gelombang 22
Sementara itu, bocoran terbaru terkait kartu prakerja gelombang 22 diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Louisa Tuhatu mengatakan, masih membutuhkan waktu terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22.
"Gelombang 21 baru diumumkan kemarin, jadi kami masih butuh waktu untuk memantau pembelian pelatihan oleh peserta gelombang 21," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021) malam.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Bocoran soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22'
Menurutnya, Prakerja gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan.
Artinya gelombang tersebut memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut.
"Di setiap gelombang biasanya ada kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta," kata dia.
"Kepesertaan yang dicabut ini akan kami kumpulkan dan kami pulihkan sebagai gelombang tambahan atau gelombang 22," lanjut Louisa.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar