GridFame.id - Kabar terbaru soal bantuan Kartu Prakerja tahun 2021.
Terutama yang sudah dinyatakan lolos jadi penerima Kartu Prakerja.
Bagi peserta yang sudah memiliki akun prakerja tinggal klik gabung untuk ikut seleksi selanjutnya tanpa harus mengikut tes kembali.
Kuota pada Prakerja Gelombang 19 sama seperti gelombang sebelumnya berkisar 800.000 peserta.
Sementara bagi yang belum punya akun harus mendaftar secara online di situs www.prakerja.go.id pada dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Setelah itu nanti akan ada tes pelatihan sebelum bantuan 3,55 juta cair.
Lalu bagaimana jika hasil tes jelek? Apakah gagal dapat bantuan 3,55 juta?
Apakah insentif kartu Prakerja tetap cair meski nilai akhir tes jelek atau tidak memuaskan? Ini penjelasan penyelenggara.
Diketahui, penerima Kartu Prakerja wajib membeli dan mengikuti pelatihan pertama yang telah disediakan.
Jika tidak, penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapat bantuan atau insentif dari pemerintah.
Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, selain insentif pelatihan.
Mereka juga akan mendapat insentif survei kebekerjaan yang besarnya adalah Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).
Setelah proses pelatihan, peserta akan melalui tes akhir pelatihan, sebelum mendapatkan sertifikat dari mitra Kartu Prakerja.
Dalam laman resmi Kartu Prakerja disebutkan, peserta tetap akan menerima bantuan atau insentif, meski mendapat nilai akhir tes jelek.
Sebab, syarat pencairan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat kepelatihan serta mengisi rating dan ulasan di dashboard Kartu Prakerja.
Nilai tes akhir pelatihan hanya digunakan untuk menilai pemahaman terhadap pelatihan yang telah diikuti.
Bolehkah Saldo Pelatihan Prakerja Tersisa?
Sebelumnya, muncul pertanyaan 'Bolehkah saldo pelatihan kartu Prakerja tersisa atau tidak dihabiskan?'
Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan penelitian.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Asalkan saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Baca Juga: Wajib Dipenuhi! Berikut Beberapa Syarat Agar Insentif Kartu Prakerja Dapat Cair
Kendati demikian, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu meminta agar penerima Kartu Prakerja menghabiskan dana pelatihan yang diberikan,
Sebab, dana itu merupakan bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.
"Sebaiknya dihabiskan karena itu adalah subsidi dari pemerintah agar angkatan kerja dapat meningkatkan kompetensinya," kata Louisa, Senin (27/9/2021), melansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, batas akhir penggunaan saldo pelatihan Rp 1 juta yang telah diberikan adalah 15 Desember 2021.
Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, penerima Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan pertama, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Bocoran Pendaftaran Gelombang 22
Sementara itu, bocoran terbaru terkait kartu prakerja gelombang 22 diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Louisa Tuhatu mengatakan, masih membutuhkan waktu terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22.
"Gelombang 21 baru diumumkan kemarin, jadi kami masih butuh waktu untuk memantau pembelian pelatihan oleh peserta gelombang 21," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021) malam.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Bocoran soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22'
Menurutnya, Prakerja gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan.
Artinya gelombang tersebut memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut.
"Di setiap gelombang biasanya ada kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta," kata dia.
"Kepesertaan yang dicabut ini akan kami kumpulkan dan kami pulihkan sebagai gelombang tambahan atau gelombang 22," lanjut Louisa.
Saat disinggung detail terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22, Louisa menjelaskan, gelombang pemulihan atau Prakerja gelombang 22 paling cepat masih sekitar 30 hari dari minggu ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah program Kartu Prakerja akan digulirkan kembali atau cukup sampai di sini.
"Nah, itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan, karena kami hanya pelaksana," imbuh dia.
Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan
Sementara itu, unggahan terbaru Kartu Prakerja dibanjiri dengan pertanyaan seputar akun kartu prakerja dinonaktifkan.
Banyak netizen yang menanyakan mengapa tiba-tiba akun prakerjanya non aktif.
"Min ini kenapa akun prakerja ya bnyak yang di cabut ya atau di nonaktifkan"
"Itu knpa banyak akun d nonaktifkan ka"
"Banyak berita beredar akun di nonaktif, padahal sudah lolos beli pelatihan."
Bahkan, ada sejumlah peserta telah dinyatakan lolos menemukan kendala tidak bisa login ke dashboard akun Kartu Prakerja miliknya.
Muncul informasi yang menyatakan akun Kartu Prakerja peserta telah dinonaktifkan.
“Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.
Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.
Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja
Dalam informasi tersebut dijelaskan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut.
“Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.
“Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bantuan sosial tunai kepada calon penerima Kartu Prakerja yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”
Berdasarkan bunyi dua ayat tersebut, maka penyebab akun Kartu Prakerja peserta dinonaktifkan ialah peserta pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, ataupun PKH.
Namun, apabila memang gelombang tambahan itu benar akan dibuka, maka calon peserta wajib mempersiapkan beberapa hal agar tidak gagal saat pendaftaran.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Apakah Insentif Kartu Prakerja Tetap Cair Meski Nilai Tes Jelek? Ini Penjelasan Penyelenggara"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar