“Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.
Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.
Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja
Dalam informasi tersebut dijelaskan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut.
“Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.
“Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bantuan sosial tunai kepada calon penerima Kartu Prakerja yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”
Berdasarkan bunyi dua ayat tersebut, maka penyebab akun Kartu Prakerja peserta dinonaktifkan ialah peserta pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, ataupun PKH.
Namun, apabila memang gelombang tambahan itu benar akan dibuka, maka calon peserta wajib mempersiapkan beberapa hal agar tidak gagal saat pendaftaran.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Apakah Insentif Kartu Prakerja Tetap Cair Meski Nilai Tes Jelek? Ini Penjelasan Penyelenggara"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar