Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan bahwa ada Batasan karakter dalam dokumen kependudukan
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, melansir Tribun.
Rohman Ubaid mengungkapkan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar